KPK Dukung Kejagung Telusuri Data Alih Fungsi Hutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) yang tengah menelusuri data alih fungsi kawasan hutan. Dukungan tersebut disampaikan menyusul kunjungan tim penyidik Kejagung ke Kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Kementerian Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian penting dari strategi penegakan hukum, khususnya dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan, termasuk hutan lindung di sejumlah daerah. Isu ini menjadi sorotan karena alih fungsi hutan kerap berdampak luas, tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada kerusakan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
KPK Tegaskan Prinsip Saling Dukung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sinergi antarpenegak hukum merupakan prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, tidak ada sekat antara lembaga penegak hukum ketika tujuannya sama, yakni menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.
“Prinsipnya, dalam pemberantasan korupsi, kita tentu saling dukung,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Januari 2026.
KPK, lanjut Budi, mendukung penuh seluruh upaya penegak hukum yang bertujuan mengungkap dan menindak praktik korupsi, termasuk yang dilakukan Kejagung dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan kehutanan.
Fokus pada Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Kunjungan Kejagung ke Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan bertujuan untuk melakukan pencocokan dan pendalaman data terkait perubahan fungsi kawasan hutan. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik membutuhkan data teknis dan administratif guna memastikan apakah perubahan status kawasan hutan dilakukan sesuai prosedur atau justru melanggar ketentuan hukum.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah,” ujar Anang melalui keterangan tertulis.
Data tersebut mencakup peta kawasan, dokumen perizinan, serta riwayat perubahan fungsi hutan yang diduga berkaitan dengan praktik rasuah. Penyidik Kejagung ingin memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi data yang merugikan negara.
Kasus Konawe Utara Jadi Perhatian
Salah satu latar belakang dukungan KPK terhadap langkah Kejagung adalah penanganan dugaan korupsi alih fungsi hutan di Konawe Utara. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh KPK, namun belum dapat diselesaikan hingga tuntas. Kejagung kini melanjutkan penelusuran dengan pendekatan berbeda, termasuk memperkuat basis data dan dokumen dari kementerian terkait.
KPK menilai langkah tersebut sebagai bentuk kesinambungan penegakan hukum. Alih-alih melihatnya sebagai tumpang tindih kewenangan, KPK justru menegaskan bahwa upaya Kejagung merupakan bagian dari ekosistem pemberantasan korupsi yang saling melengkapi.
Pentingnya Data Planologi Kehutanan
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan memiliki peran strategis dalam pengelolaan kawasan hutan. Data yang dikelola mencakup penetapan batas kawasan hutan, perubahan fungsi, serta peruntukan lahan. Oleh karena itu, data dari Dirjen Planologi menjadi kunci dalam mengungkap apakah suatu alih fungsi hutan dilakukan secara sah atau justru melanggar aturan.
Dalam banyak kasus, perubahan fungsi hutan sering dikaitkan dengan kepentingan ekonomi, seperti pertambangan, perkebunan, atau proyek infrastruktur. Jika proses tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan menjadi sangat besar.
Sinergi Penegak Hukum dalam Isu Lingkungan
Dukungan KPK terhadap Kejagung juga mencerminkan kesadaran bersama bahwa korupsi di sektor kehutanan memiliki dampak jangka panjang. Kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan potensi ekonomi negara, tetapi juga memperparah krisis lingkungan, seperti banjir, longsor, dan perubahan iklim.
Dengan sinergi antarpenegak hukum, diharapkan penanganan kasus-kasus korupsi kehutanan dapat dilakukan secara lebih komprehensif. KPK dan Kejagung memiliki kewenangan dan pendekatan yang berbeda, namun keduanya dapat saling melengkapi dalam mengungkap praktik rasuah yang kompleks.
Harapan Transparansi dan Akuntabilitas
Langkah Kejagung mencari dan mencocokkan data alih fungsi hutan juga diharapkan mendorong transparansi di lingkungan kementerian dan lembaga terkait. Proses ini menjadi pengingat bahwa setiap keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berintegritas. Dukungan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diwujudkan melalui koordinasi, pertukaran informasi, hingga supervisi apabila diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegakan Hukum Berkelanjutan
Ke depan, publik menaruh harapan besar agar penelusuran data alih fungsi hutan ini tidak berhenti pada tahap administratif semata. Jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, penegakan hukum diharapkan berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan.
Dukungan KPK terhadap Kejagung menjadi sinyal kuat bahwa negara serius menangani korupsi di sektor kehutanan. Dengan kolaborasi yang solid, upaya melindungi hutan dan sumber daya alam Indonesia diharapkan dapat berjalan seiring dengan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
Baca Juga : Ana/Trias Cetak Kejutan Besar Tumbangkan Unggulan Dunia
Cek Juga Artikel Dari Platform : bengkelpintar

