Paus Leo XIV Tegaskan Hak Damai Warga Palestina
Paus Leo XIV menegaskan bahwa warga sipil Palestina memiliki hak fundamental untuk hidup damai di tanah mereka sendiri, baik di Tepi Barat maupun di Jalur Gaza. Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam pertemuan tahunan Takhta Suci dengan para diplomat yang terakreditasi di Vatikan, yang digelar dalam rangka pertukaran ucapan Tahun Baru dan refleksi atas tantangan global yang kian kompleks.
Dalam forum tersebut, Paus kembali menegaskan dukungan Takhta Suci terhadap kerangka Solusi Dua Negara sebagai jalan paling rasional dan adil untuk menjawab aspirasi sah kedua bangsa—Palestina dan Israel. Bagi Paus Leo XIV, solusi ini bukan sekadar formula politik, melainkan fondasi etis dan hukum untuk memastikan keamanan, martabat, dan masa depan yang berkelanjutan bagi semua warga sipil.
Keprihatinan Mendalam atas Krisis Kemanusiaan
Paus Leo XIV menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan kemanusiaan yang terus dialami warga sipil Palestina. Ia menyoroti bahwa meskipun gencatan senjata telah diumumkan pada Oktober lalu, kondisi di lapangan masih jauh dari aman dan bermartabat. Banyak keluarga menghadapi keterbatasan pangan, layanan kesehatan yang rapuh, serta kerusakan infrastruktur yang memperpanjang derita.
Takhta Suci, ujar Paus, terus memantau secara saksama setiap inisiatif diplomatik yang bertujuan memastikan masa depan perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan bagi warga Gaza, bagi seluruh rakyat Palestina, serta bagi seluruh rakyat Israel. Pemantauan ini mencakup upaya kemanusiaan, jalur bantuan, dan proses politik yang menghormati hukum internasional.
Hak Hidup Damai di Tanah Sendiri
Dalam pernyataannya, Paus menekankan bahwa warga sipil Palestina memiliki hak untuk hidup damai di tanah mereka sendiri—sebuah prinsip yang bersumber dari martabat manusia dan norma hukum internasional. Ia menyoroti meningkatnya kekerasan di Tepi Barat terhadap warga sipil, yang menurutnya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Bagi Paus Leo XIV, penghormatan terhadap hak hidup, keamanan, dan kebebasan bergerak warga sipil merupakan prasyarat bagi dialog yang tulus. Tanpa jaminan hak-hak dasar, proses perdamaian akan terus rapuh dan mudah runtuh oleh siklus kekerasan.
Solusi Dua Negara sebagai Kerangka Kelembagaan
Paus Leo XIV menegaskan bahwa Solusi Dua Negara tetap menjadi kerangka kelembagaan yang mampu menjawab aspirasi sah kedua bangsa. Kerangka ini, menurutnya, harus diiringi dengan langkah-langkah konkret di lapangan: penghentian kekerasan terhadap warga sipil, perlindungan akses kemanusiaan, serta komitmen pada perundingan yang berorientasi pada hasil.
Takhta Suci mendorong komunitas internasional untuk memainkan peran konstruktif—bukan sekadar retorika—dengan memastikan kepatuhan pada resolusi internasional, prinsip non-aneksasi, dan larangan penggunaan kekuatan untuk melanggar perbatasan.
Kritik atas Tren Perang Global dan “Diplomasi Kekuatan”
Dalam kesempatan yang sama, Paus Leo XIV mengkritik kembalinya perang yang ia gambarkan seolah menjadi tren global. Ia menyinggung meningkatnya militerisasi serta melemahnya multilateralisme internasional. Menurut Paus, diplomasi yang mendorong dialog dan konsensus kian tergantikan oleh apa yang ia sebut sebagai “diplomasi kekuatan”, yang dijalankan oleh individu atau kelompok negara sekutu.
Paus menilai bahwa prinsip-prinsip pasca-Perang Dunia II—yang melarang negara menggunakan kekuatan untuk melanggar kedaulatan negara lain—kini semakin sering diabaikan. Perdamaian, kata Paus, tidak boleh dipaksakan melalui senjata sebagai simbol dominasi, melainkan dibangun melalui kepercayaan, hukum, dan keadilan.
Supremasi Hukum dan Martabat Manusia
Paus Leo XIV memperingatkan bahwa kecenderungan memaksakan kehendak melalui kekuatan berpotensi merusak supremasi hukum, yang ia sebut sebagai fondasi utama bagi kehidupan bersama yang beradab dan damai. Tanpa supremasi hukum, ruang bagi perlindungan warga sipil menyempit, dan konflik mudah bereskalasi menjadi tragedi kemanusiaan.
Dalam konteks Palestina–Israel, supremasi hukum berarti memastikan perlindungan warga sipil, akuntabilitas atas pelanggaran, serta penghormatan terhadap status wilayah dan hak-hak yang diakui secara internasional.
Seruan bagi Komunitas Internasional
Paus Leo XIV menyerukan agar komunitas internasional memperkuat multilateralisme dan menghidupkan kembali diplomasi yang berorientasi pada dialog. Ia mengajak para diplomat untuk menempatkan martabat manusia sebagai pusat kebijakan, terutama dalam konflik berkepanjangan yang menelan korban sipil.
Takhta Suci, tegas Paus, akan terus menggunakan jalur diplomatik dan moral untuk mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan. Dukungan terhadap Solusi Dua Negara, perlindungan warga sipil, dan penegakan hukum internasional menjadi pilar utama posisi Vatikan.
Harapan di Tengah Ketidakpastian
Di tengah ketidakpastian global, Paus Leo XIV menutup pernyataannya dengan harapan agar para pemimpin dunia berani memilih jalan damai—meski sulit—demi masa depan generasi mendatang. Bagi Paus, keberanian sejati bukanlah memenangkan konflik, melainkan mengakhirinya dengan keadilan.
Pesan Paus Leo XIV ini mempertegas posisi moral Vatikan: bahwa warga Palestina berhak hidup damai di tanah mereka sendiri, dan bahwa perdamaian sejati hanya dapat terwujud melalui dialog, supremasi hukum, dan komitmen tulus pada Solusi Dua Negara yang menghormati martabat semua pihak.
Baca Juga : Temui Erdogan, RI–Turki Dorong Lompatan Kerja Sama Ekonomi
Cek Juga Artikel Dari Platform : monitorberita

