Modus Korupsi Wali Kota Madiun Berkedok Dana CSR
Modus Korupsi Wali Kota Madiun Berkedok Dana CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Kali ini, giliran Kota Madiun, Jawa Timur, yang menjadi lokasi operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Dalam OTT yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
OTT tersebut menjadi perhatian publik karena menyeret nama Wali Kota Madiun, Maidi, yang ikut diamankan bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. Total terdapat sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sembilan orang tersebut terdiri dari Wali Kota Madiun, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam pihak swasta yang diduga memiliki peran penting dalam skema dugaan korupsi tersebut.
Barang Bukti Uang Tunai Diamankan
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dan fee proyek yang diberikan kepada kepala daerah dan jajarannya.
Wali Kota Madiun, Maidi, tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.30 WIB pada Senin malam. Ia langsung digiring ke ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
KPK menegaskan bahwa OTT ini bukan sekadar penangkapan, melainkan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana yang cukup kuat.
Modus Gratifikasi Berkedok CSR
Dalam penjelasan awal, KPK mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau fee proyek, serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga dikamuflase untuk kepentingan pribadi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dana CSR digunakan sebagai modus agar aliran uang terlihat legal dan tidak menimbulkan kecurigaan.
“Terkait perkaranya, ini berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” ujar Budi, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut KPK, dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat. Namun dalam kasus ini, dana tersebut diduga dialihkan melalui proyek-proyek tertentu yang telah diatur sejak awal.
Proyek dan Perizinan Diduga Jadi Sumber Gratifikasi
Penyidik mendalami dugaan bahwa praktik korupsi tidak hanya terjadi dalam satu proyek, melainkan melibatkan beberapa kegiatan pembangunan dan perizinan di Kota Madiun.
Pihak swasta yang terlibat diduga memberikan sejumlah uang sebagai imbalan agar mendapatkan kemudahan proyek, percepatan perizinan, hingga jaminan kelancaran administrasi.
Skema seperti ini merupakan pola klasik korupsi daerah, di mana kepala daerah memanfaatkan kewenangan strategisnya untuk mengatur proyek sekaligus menentukan pihak pelaksana.
KPK Pastikan Status Hukum Sudah Ditetapkan
KPK memastikan bahwa dalam waktu 1×24 jam sejak OTT dilakukan, penyidik telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Hal tersebut disampaikan Budi Prasetyo setelah dilakukan ekspose perkara internal oleh penyidik.
“Dalam perkara ini tadi malam juga sudah dilakukan ekspose. Artinya, dalam 1 kali 24 jam KPK sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang dikenakan. Seluruh konstruksi hukum akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers resmi.
CSR Kembali Disorot sebagai Celah Korupsi
Kasus di Madiun kembali membuka diskusi publik mengenai potensi penyalahgunaan dana CSR. Dana yang sejatinya bertujuan membantu masyarakat sering kali dimanfaatkan sebagai jalur abu-abu untuk menyalurkan gratifikasi.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, dana CSR digunakan sebagai alat pencitraan kepala daerah atau bahkan dijadikan sarana transaksi kepentingan politik dan proyek.
KPK menilai pengawasan terhadap penggunaan dana CSR di daerah masih lemah, terutama ketika pelaksanaannya tidak transparan dan tidak diaudit secara ketat.
Deretan Kepala Daerah Terjerat OTT
OTT terhadap Wali Kota Madiun menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Sejak berdiri, KPK telah menangani ratusan perkara yang melibatkan gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai wilayah Indonesia.
Pola yang kerap muncul relatif serupa, mulai dari fee proyek, jual beli jabatan, hingga gratifikasi perizinan. Meski sistem pengawasan terus diperkuat, praktik korupsi daerah masih menjadi persoalan serius.
KPK menegaskan bahwa OTT bukan tujuan utama, melainkan langkah terakhir ketika pencegahan tidak berjalan efektif.
Dampak Politik dan Pemerintahan Daerah
Kasus ini berpotensi berdampak besar terhadap stabilitas pemerintahan Kota Madiun. Aktivitas birokrasi diperkirakan akan terganggu, terutama jika kepala daerah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pemerintah daerah juga dihadapkan pada tantangan menjaga pelayanan publik agar tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang berlangsung.
Sementara itu, publik berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa intervensi politik.
KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi
KPK menegaskan bahwa penindakan terhadap kepala daerah merupakan bagian dari komitmen menjaga integritas pemerintahan daerah.
Lembaga antirasuah mengingatkan seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk dengan memanipulasi dana sosial seperti CSR.
“Kami terus mengingatkan agar pejabat publik menjauhi praktik korupsi. Kewenangan harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi Wali Kota Madiun ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan masih menjadi tantangan besar dalam tata kelola pemerintahan daerah. Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, sekaligus berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Baca Juga : Menteri Keamanan AS Klaim 10.000 Migran Ditangkap di Minneapolis
Cek Juga Artikel Dari Platform : baliutama

