Petani Sawit Minta MA Batalkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Petani Sawit Minta MA Batalkan PP Nomor 45 Tahun 2024
Ribuan petani kelapa sawit rakyat dari berbagai daerah di Indonesia menyuarakan keresahan mendalam terhadap keberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Aturan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan hidup petani kecil, khususnya mereka yang telah puluhan tahun mengelola lahan sawit secara mandiri.
Para petani mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mengabulkan gugatan uji materiil terhadap PP tersebut. Mereka menilai kebijakan itu berisiko memicu lonjakan kemiskinan dan pengangguran baru di wilayah pedesaan apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.
Aksi penyampaian aspirasi dilakukan oleh perwakilan petani dari berbagai daerah, mulai dari Sumatra, Kalimantan hingga Sulawesi, yang datang langsung ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada lembaga peradilan tertinggi.
Klaim Kawasan Hutan Dinilai Menekan Petani
Perwakilan petani sawit rakyat asal Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Edi Sabirin, menyebut dampak PP Nomor 45 Tahun 2024 sudah mulai dirasakan secara nyata di lapangan.
Di wilayah Kecamatan Silat Hilir saja, sedikitnya 600 petani kecil terdampak akibat klaim kawasan hutan terhadap lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun.
“Di kecamatan kami saja, Silat Hilir, ada sekitar 600 petani terdampak. Lahan yang sudah kami kelola bertahun-tahun tiba-tiba diklaim sebagai kawasan hutan,” ujar Edi di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Ia menuturkan, total sekitar 1.600 hektare lahan perkebunan sawit rakyat kini masuk dalam klaim kawasan hutan dan berpotensi menjadi objek penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Ancaman Kehilangan Mata Pencaharian
Menurut Edi, kebijakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang besar bagi petani dan keluarganya. Banyak warga merasa cemas dan takut kehilangan sumber penghidupan utama mereka.
“Moral dan mental kami sangat terganggu. Lebih dari 600 keluarga terancam kehilangan mata pencaharian. Sawit inilah yang membiayai sekolah anak-anak kami dan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar petani sawit rakyat tidak memiliki pilihan pekerjaan lain. Jika lahan mereka disita atau dikenai sanksi, maka kemiskinan struktural di desa akan semakin sulit dihindari.
Denda Dinilai Tidak Masuk Akal
Salah satu poin yang paling menuai penolakan adalah ancaman denda sebesar Rp45 juta per hektare terhadap lahan yang diklaim masuk kawasan hutan.
Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, menilai kebijakan tersebut sama sekali tidak mencerminkan keadilan agraria.
“Denda Rp45 juta per hektare itu sangat tidak masuk akal bagi petani kecil. Dari mana petani bisa membayar? Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Sabarudin.
Menurutnya, petani sawit rakyat bukanlah pelaku perusakan hutan skala besar. Mereka hanya mengelola lahan kecil yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarga.
Bukan Sekadar Soal Sawit
SPKS menilai persoalan ini tidak semata menyangkut sektor sawit, melainkan menyentuh aspek kehidupan sosial masyarakat desa secara luas.
“Ini bukan hanya soal sawit rakyat, tapi soal hidup petani kecil. Jika petani kecil jatuh, maka rantai industri sawit dari hulu sampai hilir ikut terguncang,” kata Sabarudin.
Ia menambahkan, jutaan masyarakat pedesaan menggantungkan hidup dari sawit rakyat, baik sebagai petani, buruh panen, hingga pelaku usaha kecil di sekitar perkebunan.
Jika kebijakan ini diterapkan secara kaku, maka dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial dan kemanusiaan.
Petani Nilai Negara Kurang Hadir
Para petani menyayangkan pendekatan kebijakan yang dinilai lebih menekankan aspek penertiban dibanding penyelesaian akar persoalan.
Mereka menilai banyak lahan sawit rakyat muncul akibat lemahnya tata kelola masa lalu, tumpang tindih regulasi, serta minimnya kepastian hukum.
“Petani ini korban kebijakan lama. Kami membuka lahan bukan kemarin sore, tapi sejak puluhan tahun lalu,” ujar Edi.
Ia berharap negara tidak hanya hadir dalam bentuk penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa legalisasi, pendataan ulang, dan perlindungan hukum bagi petani kecil.
Harapan kepada Mahkamah Agung
Gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung dianggap sebagai jalan terakhir bagi petani sawit rakyat untuk memperoleh keadilan.
SPKS berharap MA dapat melihat persoalan ini secara objektif dan mempertimbangkan dampak sosial yang luas.
“Ini ujian bagi negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi rakyat kecil,” kata Sabarudin.
Ia menilai putusan MA nantinya akan menjadi preseden penting bagi kebijakan agraria dan kehutanan di masa depan.
Selaras dengan Visi Pemerintahan
Para petani juga berharap kebijakan negara sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial.
Mereka meyakini bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
“Kami tidak menolak aturan, tapi kami ingin keadilan. Negara harus berpihak kepada rakyat kecil,” ujar Edi.
Ancaman Kemiskinan dan Pengangguran
Jika PP Nomor 45 Tahun 2024 tetap diberlakukan tanpa revisi, petani memperkirakan akan terjadi lonjakan angka kemiskinan baru di daerah sentra sawit rakyat.
Banyak keluarga yang berpotensi kehilangan sumber pendapatan, sementara lapangan pekerjaan alternatif di desa sangat terbatas.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial lain, mulai dari urbanisasi paksa hingga konflik agraria di tingkat lokal.
Menanti Putusan MA
Kini ribuan petani sawit rakyat menaruh harapan besar kepada Mahkamah Agung. Putusan atas gugatan PP Nomor 45 Tahun 2024 diyakini akan menentukan masa depan ratusan ribu keluarga petani di seluruh Indonesia.
Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan soal keberlanjutan hidup dan keadilan negara terhadap rakyat kecil yang telah lama bekerja di sektor perkebunan.
Baca Juga : Modus Korupsi Wali Kota Madiun Berkedok Dana CSR
Cek Juga Artikel Dari Platform : hotviralnews

